Salah satu karakteristik organisasi koperasi adalah anggota koperasi adalah pemilik  (owner ) dan sekaligus sebagai pengguna/pelanggan  (User) bagi koperasi itu sendiri. Sehingga perlu adanya   wadah untuk mengakomodasi, mengorganisasikan, dan memfasilitasi anggota. Dan KWSG merealisasikannya melalui Unit Hubungan Keanggotaan yang tugas utamanya adalah pelayanan anggota.

Guna meningkatkan pelayanan yang lebih kepada anggota, Unit Hubungan Keanggotaan sejak tahun 2013 telah melakukan terobosan pelayanan sebagai berikut :

  1. Mengembangkan sistem aplikasi kartu “SIPINTAR” yang merupakan kependekan dari Simpan, Pinjam dan Tarik. Melalui Kartu Si Pintar ini, Perolehan SHU, Simpanan maupun transaksi belanja dapat dilakukan via kartu tersebut.
  2. Melakukan Migrasi sistem aplikasi Simpan Pinjam berbasis aplikasi PHP
  3. Pengembangan sistem aplikasi aktivitas anggota melalui sms ‘PUSAKA”,kependekan dari  sms Pusat Aktivitas Anggota berisi informasi jumlah SHU yang diterima anggota, jumlah simpanan dan pinjaman aggota juga aktivitas belanja anggota di lini bisnis KWSG.

Selain fungsinya sebagai pelayanan anggota, Unit Hubungan Keanggotaan KWSG juga menyelenggarakan pendidikan anggota setiap tahunnya. Pendidikan anggota koperasi merupakan hal yang penting dalam pembinaan dan pengembangan koperasi karena keberhasilan atau kegagalan koperasi banyak tergantung pada tingkat pendidikan dan partisipasi anggota. Agar partisipasi memberikan dampak yang positif, maka keterlibatan anggota dalam kegiatan usaha koperasi harus dapat diwujudkan, hal ini juga merupakan peran serta anggota dalam struktur organisasi. Oleh karena itu, pendidikan sangat diperlukan untuk memberikan bekal yang memadai kepada anggota, agar anggota dapat berperan secara aktif dan dinamis.